Tercepat, Dekot Gorontalo Ajukan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota

Sekretaris DPRD Kota, N.R. Monoarfa saat menyerahkan permohonan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – Sekretariat DPRD Kota Gorontalo mengajukan permohonan kepada Gubernur Gorontalo untuk meresmikan pemberhentian Anggota DPRD periode 2019–2024, dan pengangkatan Anggota DPRD periode 2024–2029.

Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa menjelaskan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 155 Ayat 2, tentang Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang Diresmikan Oleh Gubernur, sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya

“Kemudian pada pasal 55 ayat 4 itu menegaskan bahwa anggota DPRD menjabat selama lima tahun. Alhamdulillah dari kabupaten/kota, kami DPRD Kota Gorontalo yang pertama menyerahkan berkas peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD,” ungkapnya, Jumat (21/06/2024).

Adapun berkas permohonan itu memuat beberapa berkas, yakni keputusan KPU terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD, SK tentang penetapan perolehan kursi partai politik Anggota DPRD Kota Gorontalo dalam pemilu 2024, dan juga ada SK KPU penetapan hasil pemilu.

“Nah, berkas-berkas inilah kami himpun menjadi satu, termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya, kemudian itu kami serahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelasnya.

“Namun masih kurang satu berkas, yakni surat pernyataan dari KPU bahwa proses pemilihan umum tidak terjadi permasalahan sengketa atau gugat menggugat, tapi sudah akan kami lengkapi,” sambungnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait