60DTK, Gorontalo – Terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Provinsi Gorontalo berinisial TD (54) berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polda Gorontalo bersama tim Pandawa Polres Gorontalo, Kamis (3/02/2022).
Terduga pelaku ini ditangkap oleh pihak berwajib di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, sekitar pukul 01.15 WITA dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santika mengatakan, penangkapan dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir banyak masyarakat mulai resah akibat adanya peredaran uang palsu yang menyasar warung-warung kecil yang penjaganya sudah lansia (lanjut usia).
“Adanya informasi yang kian meresahkan masyarakat ini, maka tim Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Tim Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” ungkap Nur Santika.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mereka sedang menyelidiki siapa saja orang yang terlibat dalam pengedaran dan di mana tempat pembuatan uang palsu tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, handphone, sampai uang palsu dengan nilai jutaan rupiah ikut diamankan oleh pihak kepolisian dari TD.
“Dari pelaku berhasil kita amankan 1 unit sepeda motor beat street warna hitam dengan nomor polisi DB 3546 HK, 3 unit handphone merek redmi note 9A, maxtron, nokia 195, uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp3.600.000, serta pecahan Rp50 ribu dengan jumlah Rp4.350.000,” tandasnya. (rls)
Pewarta: Andrianto Sanga