60DTK-GORONTALO – Terkuak fakta baru terkait Grab di Gorontalo yang terancam dihentikan karena tidak lagi menggandeng badan usaha.
Ternyata aplikasi ojek online Grab ini sudah tidak lagi bermitra dengan badan usaha di daerah selama 3 bulan, terhitung sejak Januari 2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Koperasi Gorontalo Car Online (GCO), Irwan Karim. Ia mengaku sejak Januari 2019 sudah menarik hubungan kerja sama dengan Grab.
Baca juga : Grab Di Gorontalo Akan Dihentikan ?
Meski begitu, Irwan sendiri enggan membeberkan alasan koperasinya mundur dari kerjasama itu.
“Intinya saya mengemban amanah AD/ART koperasi, dimana pengurus bertanggung jawab atas kesejahteraan anggotanya. Itu yang saya kedepankan,” ujar Irwan lewat pesan di whatsapp.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro saat dikonfirmasi, sempat menceritakan adanya persoalan di internal Grab dengan pihak koperasi. Namun Ia menekankan baha hal itu tak menjadi urusan pemerintah daerah.
Jamal memastikan, semua aplikator transportasi online yang ingin beroperasi di Gorontalo khususnya, sesuai dengan Permenhub No. 118 Tahun 2018, maka para aplikator wajib bermitra dengan PT, koperasi, BUMD, atau BUMN sebagai badan usaha resmi.
“Jika tidak mematuhi itu, maka dipastikan transportasi yang menggunakan jasa aplikator itu, tidak bisa beroperasi, dan akan dutertibkan olwh Dishub,” tukasnya. (rds/rls)
Sumber : Gopos.id