60DTK, Gorontalo Utara – Wakil Bupati Thariq Modanggu meminta Pemerintah Kecamatan dan Desa, untuk bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak.
Menurutnya, pajak ini sangat penting dalam mendorong roda Pemerintahan yang menggerakkan pembangunan daerah Kabupaten Gorontalo Utara ke depan.
“Karena pajak ini sangat penting untuk menggerakkan roda Pemerintahan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara”, tegas Thariq, usai kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 232/PMK. 03/2019. Tentang tata cara pendaftaran dan Penghapusan No Wajib Pajak, yang bertempat di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorut, Senin (13/07/2020).
Baca Juga: Asik!! Gorontalo Utara Akan Bangun Stadion
Dengan mempermudah hal tersebut, sambung Thariq, Pemerintah sudah melakukan sosialisasi terhadap jajaran Pemerintah Desa dan Kecamatan.
“Kita juga akan melakukan kontrol, pengawasan dan monitoring langsung,” tambahnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Ridwan Yasin Terkait Kedatangan Tenaga Kerja Asing
Lebih lanjut, Orang kedua di Gorontalo Utara itu telah memberikan tanggung jawab Kepada para camat untuk mengkoordinir para Kepala Desa.
“Memastikan kepala desa yang ada di masing – masing kecamatan. Dan dalam satu minggu kedepan kami akan memastikan bahwa proses pemutahiran sampai aktivasi itu jalan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai