60DTK-GORONTALO – Akibat tidak diizinkan memilih oleh panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, salah seorang warga mengamuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Paguyaman, Kota Gorontalo, Rabu (17/04/2019).
Pasalnya, perempuan paruh baya tersebut tidak memiliki formulir A5 sebagai syarat pindah tempat memilih. Sementara, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ia miliki jelas – jelas berdomisili di Sumatera.
Baca juga : Marten : Saya Sudah Laksanakan Amanat Negara Hari Ini
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, Lismawi Ibrahim menjelaskan bahwa, memang kericuhan tersebut terjadi karena adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Kota Gorontalo namun ingin memaksakan diri agar tetap diberikan surat suara.
“Warga ini KTP – nya dari Sumatera, bukan KTP Kota Gorontalo tapi memaksakan diri untuk tetap diberikan surat suara,” jelas Lismawi.
Lismawi menekankan bahwa hal tersebut bertabrakan dengan aturan Pemilu 2019, dimana ketika berdomisili di luar Kota Gorontalo namun ingin memilih di Kota Gorontalo, pemilih harus memiliki formulir A5 sebagai syarat sah memilih.
“Berdasarkan aturan di Pemilu 2019 ini, mereka harus memiliki formulir A5 untuk pindah tempat memilih,” tegas Lismawi.
Ia pun menegaskan, meski warga tersebut memiliki KTP yang berlaku secara nasional, tetap ada aturan – aturan yang harus ditaati untuk dapat menggunakan hal pilih di Pemilu 2019 ini.
“Ketika dia ingin memilih di Kota Gorontalo dengan KTP luar Kota Gorontalo, maka yang bersangkutan harus mengurus A5. Itu aturan yang harus dipenuhi,” tukas Lismawi.
Editor : Nikhen Mokoginta