60DTK, Kota Gorontalo – Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang tidak selesai di tahun 2021, segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Beberapa ranperda tersebut di antaranya ranperda tentang organisasi perangkat daerah (OPD), pekerja seni, perlindungan tenaga kesehatan, lalu lintas ternak, sampai peraturan soal minuman keras (miras) yang diminta oleh pemerintah untuk direvisi.
“Ranperda-ranperda ini akan kita konsultasikan ke Kemendagri di tahun 2022 ini,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, Senin (10/01/2022).
Adnan membeberkan, ada sejumlah hal yang menjadi faktor ranperda-ranperda ini tidak tuntas tahun lalu. Selain anggota Deprov Gorontalo begitu banyak agenda dan kegiatan, pembahasan ranperda juga harus menghadirkan beberapa stakeholder terkait yang berkompeten.
Baca juga: Gorontalo – Sulteng jadi Tuan Rumah PON 2028 dapat Dukungan dari Pemerintah
“Kemudian juga soal fasilitasi ke Kemendagri. Ada masa waktu kita menunggu sampai fasilitasi itu keluar hingga membuat waktu pembahasan ranperda harus digeser,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga