Vonis Bebas, Kuasa Hukum Husen Hasni Lapor Balik

Vonis Bebas, Kuasa Hukum Husen Hasni Lapor Balik
Kuasa Hukum Husen Hasni, Ali Rajab bersama Muhamad Ikbal Kadir saat memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus penipuan Rp1,4 Miliar pembangunan SPBE di Boalemo, Rabu (1/10/2025). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM Kuasa Hukum Husen Hasni telah melaporkan dugaan pemberian kesaksiaan palsu atas kasus penipuan Rp1,4 milyar terkait perjanjian saham 10 persen, dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Epiji (SPBE) di Boalemo.

Laporan itu merupakan buntut dari hasil putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan putusan tidak bersalah kepada terdakwa Husen Hasni atas kasus tersebut.

“Pelapor bersama Direktur PT Sherpa Nadya Sejahtera telah memberikan kesaksian palsu di Polda Gorontalo dan Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berakibatkan klien kami jadi tersangka,” ujar Kuasa Hukum, Muhamad Ikbal Kadir, saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Husen Hasni menjelaskan pihaknya juga telah melaporkan terduga atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

“Karena kasus ini sudah tersebar di publik bahwa klien kami menipu Rp1,4 Miliar, tetapi akhirnya klien kami tidak terbukti, makanya kami telah melaporkan kasus pencemaran nama ke Polresta Gorontalo Kota kemarin,” jelasnya.

Pos terkait