Warga Terima Sertifikat Tanah, Ini Pesan Ridwan Yasin

Ridwan Yasin
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Menghadiri Sekaligus Menyerahkan Secara Simbolis Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Masyarakat, Bertempat di Aula Kantor Desa Molantadu Kecamatan Tomilito, Senin (12/10/2020) Foto: Arif Humas

60DTK, Gorontalo Utara – 375 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dibagikan kepada masyarakat, di Desa Molontadu, Kecamatan Tomilito, Senin (12/10/2020).

“Baru saja saya menghadiri sekaligus memberikan sertifikat PTSL kepada masyarakat, khususnya di Desa Molantadu Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara, berjumlah 375 sertifikat,” ucap Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sediakan Fasilitas Belajar Daring, Dansatgas TMMD Dapat Apresiasi Dari Bupati Indra

Kata Ridwan, penyerahan sertifikat ini sempat tertunda, karena, ada masyarakat yang saling menggugat. Sehingga, kepala BPN Kabupaten Gorontalo Utara menunda penyerahan sertifikat, dan baru kali ini bisa diserahkan.

“Sudah lebih kurang dua minggu tertunda, karena ada masyarakat yang saling menggugat. Sehingga kepala BPN melakukan penundaan. Saya lakukan silaturahmi kepada Kepala BPN seperti apa permasalahannya. Ternyata, ada yang sudah menggugat, tapi putusannya N.O. katanya masih akan menggugat lagi. Akan tetapi sertifikatnya sudah selesai,” jelasnya.

“Kecuali masih dalam proses, baru bisa di  tunda. Tapi kalau sudah terbit, serahkan saja kepada yang menerimanya. Nanti  kalau ada  yang gugat, gugat  saja. Nanti kalau di batalkan, dibatalkan,” tambahnya.

Baca Juga: Pantai Minanga Diperindah, Begini Penjelasan Indra Yasin

Selaku pemerintah daerah, dirinya merasa sangat senang dengan adanya program ini. selain menentukan status hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat, program ini juga sangat membantu pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota demi kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan masyarakat yang tanahnya sudah memiliki sertifikat, berarti kewajiban kepada Negara itu harus juga ditunaikan. Salah satunya membayar pajak, dan lain sebagainnya. Nah sertifikat ini juga, di jaga dengan baik, jika digunakan untuk Agunan (jaminan) itu bisa saja dilakukan sepanjang untuk berusaha mengembangkan usaha-usaha dari mereka,” tutupnya. (adv)

 

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait