2 Pejabat PN Diduga Korupsi, Kejari Geledah PN Trenggalek

Kepala Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa, saat konferensi pers usai melakukan penggeledahan di PN Trenggalek, Rabu (11/02/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, setelah dua pejabat Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dua tersangka tersebut di antaranya Sekretaris PN Trenggalek, Chrisna Nur Setyawan, serta Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek, Riawan. Keduanya diduga bekerja sama melakukan korupsi di dua pos anggaran PN tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Mantan Bupati Trenggalek Dituntut 8,5 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana APBD

Kepala Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa menjelaskan, pos anggaran negara yang diduga dirugikan oleh kedua pejabat PN Trenggalek ini adalah pemeliharaan gedung dan bangunan, serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek, tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum dengan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp100 juta.

“Sore hari ini telah melanjutkan penyidikan atas kasus pemalsuan tanda tangan maupun penyalahgunaan anggaran gedung dan kantor Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, untuk melengkapi dokumen dan alat bukti surat, termasuk dokumen yang dipalsukan tanda tangannya,” jelas Lulus, Rabu (11/03/2020).

Baca juga: Dua Kades Di Trenggalek, Dalam Pengawasan Bawaslu

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya pun menemukan semua dokumen, di antaranya dokumen perjanjian kerja sama, hingga dokumen untuk proses pencairan yang tanda tangannya dipalsukan.

“Juga perusahaan yang tidak pernah diajak ngomong pemiliknya,” tukasnya.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait