60DTK, Kabupaten Gorontalo – Sebanyak 5 pelaku pencurian motor di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, resmi ditahan oleh Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, Ade Permana mengatakan, sejumlah pelaku pencurian dengan motif sebagai debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: 3 Pelaku Pembobolan Alfamart Gorut Berhasil Dibekuk Di Bolmut
“Melihat undang – undang KUHP pasal 363 jumpo pasal 362, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Ade Permana, saat menggelar konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (6/05/2020).
Para tersangka tersebut di antaranya adalah, YRP (30), MD (35), AD (25), IB (24), dan FA (37). Mereka diamankan oleh Tim Pandawa Satreskrim Polres Gorontalo dan Tim Sigaga Polsek Telaga, Senin (4/05/2020).
Baca juga: Ketahuan Mencuri Handphone, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa
Terkait kronologi kejadian, Ade menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal ketika adanya laporan dari Polsek Mootilango, bahwa ada seorang warga yang saat itu mengendarai sebuah motor, dan tiba – tiba diberhentikan oleh sejumlah orang.
Mereka lalu memaksa warga ini untuk menyerahkan motornya, karena menjadi jaminan peminjaman uang di suatu tempat peminjaman (finance) mereka bekerja.
Baca juga: Berulang Kali Masuk Bui, Pria Di Gorontalo Ini Kembali Diringkus Karena Mencuri
“Dari keterangan korban saat melakukan pengembangan dan penyelidikan, si korban memang pernah menunggak. Tapi saat Ia ingin melunasi, lisingnya sudah tutup, sudah tidak ada. Jadi si korban bingung mau bayar ke siapa. 5 tersangka ini pun tidak dibekali surat perintah tugas untuk melakukan penarikan,” ujarnya.
“Sementara itu, pelaku ini mengaku tidak punya lagi biaya untuk hidup. Jadi mereka berinisiatif untuk mencuri motor dengan motif debt colector. Dari awal motor ini sudah dilacak oleh mereka. Setelah dapat, akan dijual kembali,” tambah Ade.
Baca juga: Bawa Sabu 0,75 Gram, Pemuda Asal Nglegok Diringkus Polisi
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, para pelaku ini tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun. Penetapan lima tersangka ini pun berawal dari penyelidikan dari satu pelaku, yakni FA (37).
“Kalau pun melakukan perlawanan, kami akan melakukan sesuai SOP. Kami juga sudah mengajak aparat desa,” tukasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga