67% Tanah di Kabupaten Gorontalo Tersertifikat

Nelson P
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo (Kanan), Saat Menyerahkan Secara Simbolis 2.010 Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN, Jumat (10/07/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Sejak tiga tahun terakhir, pemberian sertifikat kepemilikan tanah kepada masyarakat di Kabupaten Gorontalo, terus diupayakan Pemerintah Daerah bersama pihak-pihak terkait.

Bupati Nelson Pomalingo mengungkapkan, dari seluruh tanah yang wajib memiliki legalitas kepemilikan dari pemerintah, kurang lebih 67 % diantaranya sudah mendapatkan sertifikat.

Bacaan Lainnya

“Di Kabupaten Gorontalo, tanah yang sudah tersertifikat 91.220. Artinya sudah kurang lebih 67 persen. Karena yang harus kita berikan sertifikat kurang lebih 130.000,” ungkap Nelson usai menyerahkan 2.010 sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN, Jumat (10/07/2020).

Baca Juga: BPTP Beri Kalung Pembunuh Virus Corona Ke Bupati Nelson

Menurut Nelson, adanya bukti legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat sangat penting. Ia melihat tanah mempunyai manfaat yang begitu banyak, dan menjadi aset masyarakat yang dapat digunakan untuk pembangunan tempat tinggal, tempat usaha, bahkan pertanian dan perkebunan.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Presiden dan juga Kementerian ATR/BTN yang terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, sehingga program sertifikat tanah ini dapat berjalan,” ujar Nelson.

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Target LAKIP Nilai BB

Bupati bergelar Profesor itu berharap, program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat ini berjalan terus, dan tanah yang belum memiliki sertifikat di Kabupaten Gorontalo bisa menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Saya berharap, 37 persen tanah yang belum memiliki sertifikat ini, sudah bisa mendapatkan legalitas di waktu-waktu yang akan datang,” tandasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait