Hukum

Warga Blitar Diciduk Polisi Gegara Edarkan Dobel L

Tersangka dan barang bukti Dobel L. Foto : Istimewa.

60DTK – Kab. Blitar : Pria yang berinisial SK (36) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, diciduk Satreskoba Polres Blitar lantaran terbukti mengedarkan Dobel L.

Kasatnarkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Tlogo marak dengan peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut, pertugas langsung bergegas dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa Pil Dobel L yang diselipkan pada pembungkus rokok.

“Saat di amankan petugas pelaku berhasil mengamankan 25 butir Dobel L yang di selipkan di dalam bungkus rokok, sedangkan pelaku kami amankan di mapolres Blitar”, ungkap Kasatreskoba Polres Blitar, Minggu (15/03/2020).

Didik menambahkan, saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan untuk memburu pemasok Dobel L tersebut. Dan pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009.

“Sedangkan pelaku kami jerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009,Tentang kesehatan maka pelaku terancam diatas lima tahun penjara”, tutupnya.

Pewarta : Achmad Zunaidi

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0