Headline

Edar Sabu di Wilayah Kanigoro, KRN Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti. Foto : Istimewa.

60DTK – Kab. Blitar : Edarkan sabu-sabu, KRN alias Pitik (24) warga Jln. Jati, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar diamankan Satreskoba Polres Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar Kompol Misdi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

“Atas informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap bersama barang buktinya seberat 0,49 gram sabu-sabu dan sebuah HP merek Nokia model 107, type RM 961 untuk transaksi dari tangan tersangka,” ungkapnya, Selasa (07/04/2020).

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Blitar guna mengukap jaringannya. Kepada tersangka, atas perbutanya bakal dijerat pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 RI No.Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara sepuluh tahun.

Pewarta : Achmad Zunaidi

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0