Liputan-Khusus

KPU Pohuwato Nyatakan Bapaslon Salahudin-Vicky Tidak Memenuhi Syarat

KPU Pohuwato Nyatakan Bapaslon Salahudin-Vicky Tidak Memenuhi Syarat
Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Minggu (18/8/2024). Foto: ist

60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato jalur perseorangan, Minggu (18/8/2024).

Turut hadir dalam rapat pleno terbuka ini Komisioner KPU Pohuwato, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato, Liaison Officer (LOC) Bapaslon Salahudin-Vicky serta Anggota PPK se-Kabupaten Pohuwato.

“Kami memutuskan Bapaslon Perseorangan Salahudin-Vicky tidak memenuhi syarat dukungan,” ungkap Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan.

Firman menjelaskan, total syarat dukungan yang dimasukkan oleh Bapaslon Salahudin-Vicky pada tahap satu dan dua hanya 8.415. Sementara dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8.297.

Dengan demikian lanjut Firman, KPU menyatakan Bapaslon Salahudin-Vicky tidak bisa melanjutkan pada proses selanjutnya yakni pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Pohuwato 2024.

“Bapaslon Salahudin-Vicky tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya untuk pendaftaran pasangan calon,” jelas Firman Ikhwan.

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0