60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato jalur perseorangan, Minggu (18/8/2024).
Turut hadir dalam rapat pleno terbuka ini Komisioner KPU Pohuwato, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato, Liaison Officer (LOC) Bapaslon Salahudin-Vicky serta Anggota PPK se-Kabupaten Pohuwato.
“Kami memutuskan Bapaslon Perseorangan Salahudin-Vicky tidak memenuhi syarat dukungan,” ungkap Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan.
Firman menjelaskan, total syarat dukungan yang dimasukkan oleh Bapaslon Salahudin-Vicky pada tahap satu dan dua hanya 8.415. Sementara dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8.297.
Dengan demikian lanjut Firman, KPU menyatakan Bapaslon Salahudin-Vicky tidak bisa melanjutkan pada proses selanjutnya yakni pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Pohuwato 2024.
“Bapaslon Salahudin-Vicky tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya untuk pendaftaran pasangan calon,” jelas Firman Ikhwan.