Hukum

Dua Saksi Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual Cabut Kesaksiaannya di Polda Gorontalo

Dua Saksi Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual Cabut Kesaksiaannya di Polda Gorontalo
Tim Kuasa Hukum MAR, Klansel Pakpahan bersama Bambang Sibagariang saat mendampingi kedua saksi kasus pelecahan seksual, Rabu (3/12/2025). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Hari ini Rabu (3/12/2025) dua saksi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum ASN di Gorontalo Utara mendatangi Polda Gorontalo.

Kedatangan kedua saksi JP alias Jesika dan SM alias Yayi ini adalah mencabut keterangan kesaksiannya yang memberatkan MAR (25) alias Amin atas kasus tersebut.

“Ya kami hari ini datang ke Polda Gorontalo itu untuk mencabut keterangan kesaksian kami,” kata Jesika, yang turut didampingi Tim Kuasa Hukum MAR, Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang.

Jesika menjelaskan, pencabutan kesaksian itu berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaa dari pihak manapun. Ditambah kesaksiannya itu telah merugikan bahkan memberatkan MAR hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Soal pelecehan itu memang tidak benar, jadi saya mencabut itu berdasarkan hati nurani,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasan Hukum MAR, Bambang Sibagariang mengungkapkan bahwa pihak masih terus berusaha menyelesaikan persoalan yang telah merugikan klaiennya itu.

“Kami tim kuasa hukum masih terus berusaha menyelesaikan masalah ini. Karena banyak kejanggalan dalam kasus ini,” ungkap Bambang.

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0