60DTK, Gorontalo – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid berharap, tata cara pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 dilakukan berdasarkan petunjuk yang tertuang dalam fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
“Untuk jenazah muslim yang benar – benar terinfeksi Covid-19, pengurusannya ikuti saja fatwa MUI pusat. Di situ sudah sangat jelas dan detail petunjuknya,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp, Selasa (28/04/2020).
Baca juga: MUI Provinsi Gorontalo Imbau Salat Jumat Ditiadakan
Bahmid menuturkan, jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 harus diperlakukan sebagaimana mestinya dalam anjuran agama Islam, mulai dari dimandikan, dikafani, disalatkan, hingga dikuburkan.
“Akan tetapi, petugas yang mengurus jenazah harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti penggunaan APD agar tidak terpapar Covid-19,” lanjutnya.
Baca juga: Deprov Gorontalo Imbau Masyarakat Taati Imbauan MUI Untuk Tidak Salat Jumat Dulu
Memang, jika melihat fatwa MUI, umat Islam yang meninggal karena wabah Covid-19, harus tetap diperlakukan berdasarkan tuntunan syariat, termasuk kategori syahid akhirat, dan hak – hak jenazahnya, semua wajib dipenuhi. Proses pengurusan jenazah pun telah dijelaskan satu persatu.
Dalam fatwa MUI itu, cara memandikan jenazah yang terinfeksi Covid-19 telah diatur sedemikian rupa. Apabila jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan, dapat diganti dengan tayamum, dan dilakukan sesuai ketentuan syariat. Dalam proses mengafani, seluruh tubuh jenazah dipastikan harus tertutup. Setelah dikafani, jenazah dimasukkan dalam kantong jenazah, lalu dimasukkan ke dalam peti.
Baca juga: Nelson Dukung Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Salat Di Tengah Wabah Covid-19
Salat jenazah pun bisa dilakukan secara langsung (minimal satu orang) dengan catatan berada di tempat yang aman dari penularan Covid-19. Bisa juga dilakukan di lokasi pemakaman, baik sebelum, maupun sesudah dimakamkan. Bahkan bisa pula dilakukan dari jarak jauh, yang dalam syariat Islam disebut dengan salat gaib.
Dalam proses pemakaman, jenazah dikebumikan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kain kafan. Dari beberapa cara pengurusan jenazah tersebut, pada intinya, tetap harus dilakukan dengan memperhatikan syariat dan protokol kesehatan.
Pewarta: Andrianto Sanga