60DTK, Gorontalo – Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Periode 2021 – 2026 resmi dilantik Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di Grand Q Hotel Gorontalo, Rabu (8/9/2021).
Dalam arahannya Idris mengatakan, di era saat ini perkembangan ekonomi semakin kompleks. Perkembangan ini tidak hanya menyangkut permintaan dan penawaran, melainkan juga menyebabkan tidak sedikit transaksi yang merugikan konsumen.
“Di sinilah peran pemerintah untuk membantu konsumen melalui BPSK sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Harapan saya kepada Anggota BPSK yang dilantik hari ini agar dapat menjalankan amanah dengan baik,” jelas Idris.
BPSK merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh kabupaten/kota dan berfungsi menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui BPSK bersifat non litigasi.
Pengangkatan Anggota BPSK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 314/16/VIII/2021 tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kabupaten Gorontalo dan Nomor 336/16/IX/2021 tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kota Gorontalo masa jabatan 2021 – 2026 dan terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. (ksm)