Anggota Polisi Gorontalo di Tangkap Karena Diduga Menggunakan Narkoba

Warga yang berhasil ditangkap pihak Kepolisian karena terduga penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja. Foto: Dulohupa.id

60DTK – Hukum – Dalam rangka memperingati hari kemeriahan Hut ke-73 Bhayangkara Polri di Gorontalo, Bripka F malah memberikan kado terburuk pada instansi yang emban selama ini. Ulah Bripka F yang terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba di Gorontalo menjadikan citra buruk bagi instansi kepolisian itu sendiri.

Bripka F sendiri ditangkap oleh tim satuan narkoba Polres Gorontalo Kota, pada hari Minggu (7/7) kemarin, penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, lokasi penangkapan berlangsung di kelurahan Wongkaditi, kecamatan Kota Utara; dan kelurahan Biau, Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Tim Polres Gorontalo Kota bukan hanya menemukan Bripka F sendiri, melainkan penangkapan penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja ini dilakukan oleh sembilan orang terduga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Sutrisno, menerangkan bahwa penangkapan terhadap sembilan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh tim satuan Polres Gorontalo Kota memang benar, “Sembilan Pelaku itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.”

AKP Sutrisno juga menerangkan bahwa dalam penangkapan tersebut mendapati salah seorang  anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bone Bolango.

“Bripka F ditangkap bersama tiga orang pelaku lainnya yang berada di wilayah kelurahan Wongkaditi, dan sampai saat ini Bripka F telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat AKP Sutrisno dikutip dari lansiran Dulohupa.id.

Ia juga menambahkan, dari hasil penangkapan terhadap sembilan pelaku, petugas telah mengamankan dua paket yang diduga sabu dan ganja beserta alat penghisapnya.

“Barang bukti masih akan kami periksa di BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian, dan hingga saat ini terduga pelaku tengah ditahan di Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya pada awak media.(rls/rds).

Pos terkait