Aplikasi SIPD dari Kemedagri Mulai Dikenalkan ke OPD

Aplikasi SIPD dari Kemedagri Mulai Dikenalkan ke OPD
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (Kemeja Hitam) saat mengikuti asistensi penggunaan aplikasi SIPD bersama Kemendagri dan SKPD Provinsi Gorontalo melalui video conference di Ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (29/9/2020). (Foto: Septian).

60DTK, Gorontalo – Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai dikenalkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2019, pemerintah daerah harus mulai memanfaatkan aplikasi tersebut dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Bacaan Lainnya

“Jadi, RKPD kita susun sudah kita masukan dalam SIPD dengan progres sudah 90 persen. Sehingga ada beberapa yang ingin kita diskusikan terkait dengan pengisian atau penginputan RKPD di dalam SIPD,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Selasa (29/9/2020).

Meskipun demikian kata Darda, masih terdapat beberapa kendala yang ditemui saat menggunakan aplikasi SIPD yang penganggarannya berdasarkan kewenangan.

“Di dalam menginput ini kita memiliki beberapa kendala yang kami temui. Yang pertama itu terkait kode rekening yang belum lengkap, karena tidak semua PAD kita ada di dalam SIPD. Yang kedua terkait dengan hibah. Masih ada yang sulit kita laksanakan di SIMDA,” urai Darda.

“Contohnya kita hibah ke perguruan tinggi, disisi lain kewenangan kita cuma sampai di SMA. Yang ketiga terkait dengan bansos, karena SIPD ini sangan berpegang pada urusan dan kewenangan maka ini yang perlu kami pertegas,” tambahnya.

Selama ini lanjut Darda, Pemerintah Provinsi Gorontalo sangat konsisten dengan permendagri dalam penyusunan rancangan APBD, dan menjadi tercepat dalam penyampaian APBD dalam dua tahun terakhir. Diharapkan adanya perubahan ini tidak menjadi kendala dalam pengimputan yang membuat penetapan APBD bisa terhambat.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Huzairin Rohan yang diwawancarai usai kegiatan menjelaskan aplikasi SIPD ini baru diperkenalkan oleh Kemendagri.

“Jadi SIPD itu baru sampai kepada perencanaan penerbitan Rencana Kerja Anggaran (RKA), penatausahaanya itu sendiri belum ada. Nah tadi sudah kita konfirmasi,kita harus menunggu dan kita tidak diperkenankan menggunakan aplikasi yang lain,” jelas Huzairin.

Huzairin menambahkan, saat ini RKPD sudah 90 persen dan tetap berusaha untuk menjadi yang tercepat dalam penetapan APBD.

“Di perencanaan itu sampai di penerbitan RKA sudah 90 persen. Untuk yang 10 persen itu kita sedang on the track ke jadwal kita, dan kita masih tetap berusaha untuk menjadi nomor satu dalam penetapan APBD tercepat,” harap Huzairin.

Direncanakan, nantinya akan ada pelatihan untuk SKPD terkait sistem ini baru ini dengan mengundang pelatih dari Kemendagri.

Rapat Asistensi Penggunaan Aplikasi SIPD menghadirkan narasumber yaitu Bahri yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri,  M. Valiandra, Kasubdit Dukungan Teknis pada direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, dan Yanuar Andriyana, Kasi Dukungan Teknis Wilayah I pada direktorat Perencanaan Anggaran Daerah. (adv/rls)

Sumber: humas.gorontaloprov.go.id

Pos terkait