Asisten Adminum Pemprov Gorontalo Ingatkan Pengelola Keuangan Kuasai BeLa Pengadaan

Asisten Adminum Pemprov Gorontalo, Iswanta, didampingi Kaban Keuangan, Danial Ibrahim, saat memberikan materi sekaligus menutup sosialisasi Pergub 18 tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berlangsung di Novotel, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (3/07/2021). (Foto: Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Asisten Administrasi Umum (Adminum) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Iswanta mengingatkan pengelola keuangan untuk menguasai sistem pengelolaan belanja langsung (BeLa) pengadaan. Aplikasi yang diberi nama Potali itu sudah diluncurkan oleh Pemprov Gorontalo beberapa waktu lalu.

“Aplikasinya sudah ada, namun butuh penyempurnaan. Meski begitu, setiap pengelola keuangan baik itu PA, KPA, PPTK, dan bendahara wajib menguasai sistem pengelolaan BeLa Pengadaan,” ujar Iswanta saat mewakili Gubernur Gorontalo, menutup sosialisasi Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Manado, Sabtu (3/07/2021).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sambangi Asrama Gorontalo di Manado, Rusli Dengar Keluhan Mahasiswa

Asisten Adminum Pemprov Gorontalo, Iswanta, didampingi Kaban Keuangan, Danial Ibrahim, saat memberikan materi sekaligus menutup sosialisasi Pergub 18 tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berlangsung di Novotel, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (3/07/2021). (Foto: Humas Pemprov)

BeLa Pengadaan memiliki keunggulan karena mampu meminimalisasi penyelewengan keuangan daerah. Belanja langsung hingga Rp50 juta dilakukan secara real dan tanpa kontak fisik dengan pihak ketiga, sama halnya dengan orang ketika berbelanja secara daring.

“Secara makro, BeLa Pengadaan diharapkan bisa memberdayakan ekonomi masyarakat karena UMKM mendaftarkan usahanya, produknya yang nanti akan digunakan oleh pemerintah,” imbuh Iswanta yang juga sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Pohuwato itu.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Mulai Sosialisasi Pergub Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Terkait dengan Pergub 18 tahun 2021, pengelola keuangan diharapkan segera mengeksekusi setiap belanja sesuai dengan aturan yang ada. Sistem dan prosedur yang baru ini dianggap semakin memudahkan OPD dalam melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait