60DTK.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang tak membayar tunggakan kredit di Bank SulutGo (BSG) terancam tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ancaman itu disampaikan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat mengingatkan ASN untuk segera melunasi kredit bank, Senin (28/9/2026).
Adhan menegaskan TPP merupakan kebijakan pemerintah, bukan kewajiban, sehingga berhak mencabutnya jika diperlukan.
“Sudah sering saya katakan kepada mereka bahwa TPP ini adalah kebijakan dari pemerintah. Bukan sebuah kewajiban. Jadi, sebagai wali kota saya berhak mencabutnya jika diperlukan,” kata Adhan.
Ia juga memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan pendataan seluruh ASN yang masih mempunyai tunggakan kredit.
Adhan menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN yang memiliki kredit.
“Oh, tidak. Tidak semua. Bagi ASN yang masih memiliki kredit tetapi tetap menjalankan kewajiban pembayaran angsuran, tetap terima TPP,” jelasnya.
Ia menambahkan, sikap tegas diambil karena masih ada sejumlah ASN yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
“Kan lucu. Mereka yang berhutang malah pake-pake pengacara. Mereka pikir ini jadi perdata. Mereka tidak sadar ada somasi I, II dan III. Ketika somasi ketiga tidak diindahkan, maka itu masuk ranah pidana,” tambahnya. (adv)
