60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terkait polemik Cagar Budaya, Senin (14/9/2026).
Pada kesempatan itu, Adhan Dambea turut didampingi Penasehat Hukum Pemerintah Kota Gorontalo yakni Bahtin Tomayahu, Ardi Wiranata Arsyad, Rio Anwar Pala, Rauf Abdul Azis. Turut mendampingi pada kesempatan itu juga, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Rulan Pobi.
Menariknya, Adhan Dambea enggan memberikan keterangan kepada penyidik. Ia mengaku yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adalah PPNS dan tidak hanya penyidik di kepolisian saja.
Hal itu kata Adhan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 100, yakni terkait status PPNS yang merupakan pejabat pegawai negeri sipil lingkup tugas dan tanggungjawab di bidang pelestarian cagar budaya.
Adhan mengatakan, PPNS ini memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap dugaan tindak pidana menyangkut cagar budaya.
Artinya kata Adhan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adalah PPNS dan bukan hanya penyidik di kepolisian.
“Regulasi ini relevan dengan pasal 6 Ayat 2 KUHAP bahwasanya selain kepolisian, PPNS diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, apalagi hal itu menyangkut administrasi cagar budaya,” kata Adhan.
Adhan mengatakan, memang Polri memiliki kewenangan sebagai penyidik utama, hanya saja fungsi utama Polri itu menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum-bukan memberikan kedudukan lebih tinggi atas organ penegak hukum lainnya.
Sementara lanjut Adhan, dalam Undang-Jndang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya juga disebutkan dalam Pasal 15 cagar budaya yang tidak diketahui pemiliknya dikuasai oleh negara.
Kemudian di Pasal 16 Ayat 1 cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain.
Pengalihan sebagaimana dimaksud yang dituangkan dalam Ayat 3 dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi dan atau penetapan atau putusan pengadilan.
Kemudian di Pasal 96 Huruf e pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan dan mencabut status cagar budaya.
Sehingga ke depan, Adhan Dambea meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo agar lebih teliti dalam memahami Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. (adv)
