60DTK, Gorontalo – Tim Resmob Polda Gorontalo dan petugas gabungan berhasil menangkap pelaku pencurian baterai aki tower di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers Selasa (15/12/2020), mengungkapkan kronologi pencurian ini berawal dari salah seorang warga yang mulai mencurigai adanya sesuatu di sekitar tower tersebut. Ditambah lagi alarm yang berbunyi di sekitar lokasi tower.
“Dari hasil interogasi terhadap para pelaku ini, mereka mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian baterai tower ini,” ungkap Kombes Pol. Wahyu.
Baca Juga: Pembunuhan di TPI Gorontalo Sudah Direncanakan, Kapolres: Pelaku Dendam Terhadap Korban
Penasaran dengan bunyi alarm, seorang warga pun yang telah mengajak para rekannya menghampiri tower itu. Tak berselang lama, tiba-tiba mereka melihat ada dua laki-laki berlari keluar melewati pagar belakang.
Seketika itu pun, mereka langsung melaporkan kejadian ke Polres Gorontalo Kota. Dari laporan itu, Tim gabungan, Resmob Polda Gorontalo, Buser Polres Gorontalo Kota, dan Polres Gorontalo segera menindak lanjutinya.
Petugas berhasil mengamankan WK yang sebelumnya sempat bersembunyi di belakang pemukiman warga setempat. Tak hanya WK, AD dan SB yang merupakan rekannya juga berhasil diamankan.
“Kita juga telah mengamankan barang bukti seperti mobil dan peralatan yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian itu,” jelasnya.
Baca Juga: Kocak, Di Gorontalo Ada Pencuri HP yang Tinggalkan Kendaraannya di TKP
Kata Wahyu, dari hasi interogasi para pelaku ini melancarkan aksinya sejak tanggal 11 November 2020. Dimana mereka menjual barang curiannya dengan harga Rp.8000 per kilogram.
“Akibat perbuat itu, para pelaku dan penadah disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sumber: Humas Polda Gorontalo
Pewarta: Hendra Setiawan