Belajar dari Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Dekot Bakal Buat Perda Ini

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo. Rapat ini membahas tiga buah ranperda usul inisiatif legislatif, salah satunya mengenai tanggung jawab sosial dan perusahaan, Senin (9/10/2023). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Tragedi pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan perusakan fasilitas Kantor DPRD Pohuwato yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa belum lama ini, menarik perhatian serius dari DPRD Kota Gorontalo.

Untuk mencegah kemungkinan terjadinya kejadian serupa di Kota Gorontalo, lembaga yang memiliki fungsi legilslasi atau membentuk peraturan daerah (perda) ini akan membuat satu regulasi yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Rencana pembentukan perda ini bahkan sudah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/10/2023). Rapat itu dihadiri sejumlah anggota dewan yang masuk dalam struktur alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut.

“Untuk urgensi ranperda tanggung jawab sosial dan perusahaan, kita ambil contoh saja yang terjadi di Pohuwato. Mungkin mereka belum ada perda atau payung hukum terkait itu, sehingga hal-hal yang demikian bisa terjadi,” kata Ketua Bapemperda, Leny Ontalu.

Leny menuturkan, rancangan perda tanggung jawab sosial dan perusahaan ini segera diusulkan oleh lembaga legisaltif pada rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat I.

“Tapi di rapat tadi masih ada beberapa hal yang harus kami perbaiki, kalau sudah baru kita akan paripurnakan,” bebernya.

Jika sudah diparipurnakan, kata Leny, selanjutnya DPRD Kota Gorontalo akan membentuk susunan panitia khusus (pansus) yang akan membahas lebih dalam mengenai hal-hal yang ingin diatur lewat regulasi dimaksud.

“Kalau sudah ditetapkan jadi perda, nanti pemerintah daerah yang akan mengimplementasikannya. Dengan adanya perda itu, kita berharap kejadian yang ada di Pohuwato tidak akan terjadi di Kota Gorontalo,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait