Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya, Begini Syarat Khusus Menjadi KPPS

Adnan Berahim
Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim. (Foto: Dok-60DTK)

60DTK, Bone Bolango – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, memasuki tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU Bone Bolango mulai mengumumkan seleksi KPPS tersebut.

Syarat dan ketentuan yang harus di penuhi setiap calon anggota KPPS yakni, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan berpendidikan paling rendah SMA, serta memasukan Surat Keterangan Tidak Memiliki Penyakit Penyerta.

Bacaan Lainnya

Pembatasan usia dan surat keterangan tidak memiliki penyakit penyerta ini dalam Pilkada sebelumnya tidak pernah ada, namun karena tahun ini Pilkada dilaksanakan di masa pandemic, ke dua hal tersebut menjadi syarat khusus menyikapi penyebaran Virus Corona.

Baca Juga: KPU Bone Bolango Gelar Rakor Terkait Pelaksanaan Kampanye Dan Persiapan Debat Publik

Selain itu ketentuannya tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta tidak menjadi anggota partai politik.

“Untuk pendaftaran dimulai 7 Oktober sampai 13 Oktober 2020 pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA bertempat di sekretariat PPS di wilayah masing-masing. Untuk dokumen persyaratan diarahkan kepada PPS di wilayah masing-masing dan satu rangkap lainnya menjadi arsip calon anggota KPPS,” kata ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Adnan Berahim, Jumat (2/10/2020).

Pengumuman tersebut tertuang dalam nomor: 911/PP.04.2-Pu/7503/Kab/X/2020 tentang seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango 2020.

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait