60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo Mitran Tuna, mengimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat melakukan kampanye tatap muka.
Hal ini disampaikan oleh Mitran Tuna menyusul keluarnya Instruksi Gubernur Gorontalo Nomor 180/HKM-ORG/1164/X/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus.
Selain itu, dari hasil rapat analisa dan evaluasi Melkopohukan, KPU, dan Bawaslu, terkait pelaksanaan kampanye yang dilakukan terungkap, bahwa pelaksanaan kampanye dalam beberapa hari terakhir masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Kampanye ini kan sudah dimulai sejak beberapa hari lalu. Dari rapat evaluasi itu, yang menonjol masih adanya pelanggaran protokol kesehatan. Masih ada kerumunan yang jumlahnya melampaui sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020,” ungkap Mitran, Jumat (02/10/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Gorontalo Belum Mau Menerapkan PSBB Lagi
“Kemudian juga kalau melihat Intruksi Gubernur, protokol kesehatan ini harus dipatuhi. Untuk itu saya mengimbau Paslon di Kabupaten Gorontalo tetap mematuhi protokol kesehatan saat kampanye,” tambah Mitran.
Mitran berharap, pelanggaran prokes saat pelaksanaan kampanye oleh setiap Paslon di Kabupaten Gorontalo tidak terjadi. Apalagi kalau kegiatan tersebut dapat menimbulkan penularan virus corona.
“Kita berharap pelaksanaan seluruh tahapan pilkada sampai dengan pemungutan suara nanti dapat berjalan dengan lancar dan aman dari penularan covid-19,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto S. Sanga