BNNP Gorontalo Genjot Penyelidikan Kasus 5 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

BNNP Gorontalo saat memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, Rabu (4/03/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK-Gorontalo: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menggelar jumpa pers terkait kasus penangkapan lima tersangka yang diduga pengedar narkoba dengan jaringan internasional, di Aula BNNP Gorontalo, Rabu (4/03/2020).

Diketahui, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang diduga membawa narkoba di Pelabuhan Feri Gorontalo, pada tanggal 28 Januari 2020 silam, sekitar pukul 05.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sementara Ditahan Di Lapas Boalemo Pun, RH Masih Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Gorontalo, di antaranya sabu – sabu seberat 210 gram, uang ringgit Malaysia senilai hampir 50 Juta, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, tiket pesawat, dan alat isap sabu. (Foto – Hendra 60dtk)

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika. Setelah kita melakukan pendeteksian, kita pun melakukan penangkapan terhadap inisial I, yang membawa narkotika sebanyak 1 paket, pada tanggal 28 Januari sekitar jam 5 pagi,” ungkap Ketua BNNP Gorontalo, Suparwoto.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, I mengaku mendapatkan barang tersebut dari Luwuk, dan diberikan ke seseorang berinisial E, kemudian pada tanggal 29 Januari, petugas melakukan pengembangan di Kota Luwuk dan berhasil menangkap dua orang berinisial (E) dan (F), yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga: BNNK Berhasil Temukan Pengguna Narkoba Dari Pejabat Pemerintahan

Lima tersangka yang diduga pengedar narkoba dengan jaringan internasional. (Foto – Hendra 60dtk)

“Kita melakukan pengembangan lagi ke Luwuk, dan melakukan penangkapan dari inisial E pada tanggal 29 sekitar jam 10 pagi, setelah pengakuan dari inisial E barang didapatkan dari inisial F, kita melakukan penangkapan lagi ke inisial F di hari yang sama,” jelas Suparwoto.

Tidak sampai di situ, setelah mendengar pengakuan dari F, barang diketahui didapatkan dari KY, kemudian juga setelah mendengar pengakuan dari KY, dibeberkan bahwa barang tersebut berasal dari Palu. Mendengar hal tersebut, BNNP Gorontalo pun segera melakukan penyelidikan di Palu dan menangkap seseorang dengan inisial B.

Baca juga: Begini Cara Kesbangpol Atasi Masalah Narkoba Di Gorontalo

“Pada tanggal 15 kita melakukan penangkapan lagi pada inisial KY dan mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu. Dari KY dia mengaku barang dari Palu, kemudian kita melakukan penangkapan inisial B,” ungkap Suparwoto.

Diketahui, selain berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar mata uang ringgit Malaysia senilai hampir 50 juta, telepon genggam, kartu ATM, tiket pesawat, alat isap sabu – sabu, dan 210 gram narkoba jenis sabu – sabu, BNNP Gorontalo juga masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain, khususnya tersangka pencucian uang.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait