Buka Data Pajak Dan Aset, KPK Pastikan Optimalisasi Penerimaan Daerah Gorontalo

Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim saat membuka FGD tentang penyelamatan aset dan keuangan negara dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah bersama KPK yang digelar di Hotel Grand Q Gorontalo, Rabu (19/6/2019).

60DTK – KOTA GORONTALO : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyelamatan aset dan keuangan negara dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah. FGD yang diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (19/6/2019).

Koordinator Wilayah (Korwil) III KPK RI, Dian Patria menjelaskan, pelaksanaan FGD tersebut merupakan upaya perbaikan tata kelola pajak maupun aset dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, KPK RI ingin memastikan penerimaan daerah dari pajak dan pemanfaatan aset bisa maksimal serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Gubernur Rusli : Pengelolaan Aset Kita Sudah Cukup Baik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyelamatan aset dan keuangan negara dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah. FGD yang diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (19/6/2019).

Koordinator Wilayah (Korwil) III KPK RI, Dian Patria menjelaskan, pelaksanaan FGD tersebut merupakan upaya perbaikan tata kelola pajak maupun aset dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, KPK RI ingin memastikan penerimaan daerah dari pajak dan pemanfaatan aset bisa maksimal serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA : Jaring Informasi Di Gorontalo, Ketua DPD RI : Narkotika Butuh Regulasi Berbobot

Idris berharap, pelaksanaan FGD dapat memberi solusi terhadap berbagai permasalahan dan kendala khususnya menyangkut tunggakan pajak yang dihadapi dalam meningkatkan penerimaan daerah.

“Khusus untuk Pemprov Gorontalo dari lima objek pajak, realisasinya pada tahun 2018 melampaui target,” ujar Wagub Gorontalo dua periode tersebut.

Data Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, salah satu objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yakni Pajak Kendaraan Bermotor, realisasinya pada tahun 2018 mencapai 110,16 persen atau sebesar Rp98,704 miliar dari target sebesar Rp89,604 miliar. (adv)

Sumber : Humas Gorontalo Prov 

Pos terkait