60DTK – Daerah: Pihak PT Pertamina pada tahun 2018 dan 2019 telah mengeluarkan beberapa pelanggaran yang dibuat oleh pihak agen dan pangkalan Elpiji 3 Kg. Pelanggaran tersebut berupa menyalahi beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Pertamina dan dilanggar oleh pihak agen dan pangkalan.
Pihak Pertamina sendiri melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi telah mengeluarkan sanksi kepada beberapa pelanggar. Terumatanya di wilayah Gorontalo.
Unit Manager Communication & CSR, Hatim Ilwan mengatakan, ada sebanyak 145 sanksi yang telah dikeluarkan pihak pertamina kepada agen dan pangkalan yang telah melanggar aturan.
“Kami tidak main-main soal sanksi yang akan diberikan kepada agen dan pangkalan. Di Gorontalo sendiri tercatat ada sebanyak tiga orang agen dan enam pangkalan telah kami beri sanksi, karena menyalahi aturan,” tegas Hatim.
Baca Juga: Mainkan Harga LPG, Harus Siap Kena Sanksi Dari Pertamina
Sanksi yang diberikan Pertamina pun tidak main-main, dari sanksi surat teguran; penghentian pengiriman Gas Elpiji 3 Kg, dan pemutusan hubungan kerja.
Menurut Hatim, pihak Pertamina jelas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membeli Elpiji 3 Kg di sembarangan tempat, kecuali pangkalan yang sudah resmi bekerjasama dengan Pertamina. “Masyarakat seharusnya membeli tabung gas Elpiji 3 Kg di pangkalan resmi, karena harganya sudah diatur pemerintah”.
Pihak Pertamina pun berharap, jika ada pangkalan yang menjual harga gas Elpiji di atas HET (Harga Eceran Tinggi), segera melapor ke pihak Pertamina melalui call center 135. (rls)
Sumber: Gopos.id