60DTK – KABGOR: Kepala Desa Makmur Abadi, Mastuna Kale, yang juga berperan untuk memediasi masalah antara masyarakat dan PT.PG Gorontalo, menyampaikan pendapatnya terkait masalah yang ada.
Baca Juga: Protes, Masyarakat Makmur Abadi Tutup Jalan Masuk Ke Pabrik Gula
Baca Juga: Soal Pembabatan Lahan: Beda Data PT.PG Gorontalo Dan Pemilik Tanah
Menurutnya, masalah saling klaim tanah antara kedua pihak yang terjadi saat ini disebabkan ada hal yang tidak tuntas saat jual beli tanah dilakukan pada 5 Desember 1997 silam.
“Saya kira ini tidak ada ketuntasan dari awal.Kenapa tidak diberi tahu (kepada pemilik lahan) kalau tanah ini sudah dibayar?,” tutur Mastuna Kale saat ditemui dikediamannya pada Kamis, (9/5/2019) malam.
Ia menambahkan, jika memang sisa tanah yang berbukit dan alur (jalan air) tidak akan dimanfaatkan oleh perusahaan dapat dikelola oleh pemilik tanah sebelumnya, harusnya dibuat kesepakatan.
“Jadi disaat-saat tertentu pihak perusahaan dapat mengambil kembali. Kesepakatan yang seperti ini yang tidak ada,” jelasnya.
Meski demikian, Ia menegaskan akan selalu bersama masyarakat hingga permasalahan mendapatkan solusi yang terbaik.
“Saya tidak berpihak kepada perusahaan,” tukasnya
Reporter: Andi Sanga
Penulis: Andi Sanga
Editor: Zulkifli