Dituding ada TGR, Adhan : Setelah 16 Tahun Baru Saya Tahu

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2008-2013 Adhan Dambea, saat melakukan jumpa pers di Kantor AD Centre, Kota Gorontalo, Kamis (09/01/2020). Foto : Hendra/60dtk.

60DTK – Kota Gorontalo : Soal tudingan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Adhan Dambea mengaku, selama 16 tahun lamanya ia baru mengetahui persoalan tersebut.

“Sudah 16 tahun saya tidak tahu bahwa saya ini ada TGR. Karena sampai hari ini, saya belum pernah menerima surat, bahwa saya ada TGR”, jelas Adhan pada jumpa pers di kantor AD Center, Kota Gorontalo, Kamis (09/01/2020).

Bacaan Lainnya

Secara rinci lanjut Adhan, yang lebih tahu soal TGR ialah Inspektorat. Lalu dilakukan pengkajian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau misalnya TGR saya 1 Miliar, diberitahu lalu berita acara saya tanda tangani. Itu pengakuan hutang, dari situ ada dua tahun waktunya membayar itu. Kalau selama dua tahun tidak ada penyelesaian, maka itu masuk di wilayah hukum”, lanjutnya.

Meski demikian, Adhan menilai bahwa siapa pun punya hak untuk melapor. Termasuk LSM maupun rakyat biasa, apalagi soal kerugian negara.

“Bagi saya, itu hak semua orang. Jangankan LSM, rakyat pun punya hak untuk melaporkan yang namanya ada kerugian negara. Tidak jadi persoalan siapa pun yang melaporkan”, jelas Adhan.

Sebelumnya, Adhan Dambea dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo oleh LSM Sorga. Laporan tersebut terkait dengan kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2004-2008 dan Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013.

Pewarta: Kasim Amir

Pos terkait