60DTK, Blitar – Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo menilai tergerusnya pasar tradisonal akibat dampak pasar modern karena belum adanya peraturan yang mengikat, seperti jam operasional dan kerjasama antar pelaku usaha lokal.
Kata Yohan, hal ini perlu dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur masalah tersebut. Selain itu pihaknya juga akan mendorong dinas terkait memfasilitasi produk dari pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) dapat diterima menjadi mitra usaha mereka.
“Sehingga adanya keseimbangan sosial antara pasar tradisonal dengan pasar modern berjejaring nasional. Output nya, ekonomi masyarakat meningkat,” tutur Yohan, kepada 60DTK, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Jadwal Paripurna Tertunda, Banmus DPRD Kota Blitar Gelar Raker
Lebih lanjut Yohan menjelaskan, persoalan penyebab persoalan terkendalanya produk IKM belum masuk ke pasar berjejaring nasional seperti Alfamart atau Indomaret tersebut lantaran konsep pengemasan produk yang tidak memenuhi standar minimal yang dipersyaratkan pasar modern tersebut.
“Padahal di dalam Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 mengatur eksistensi pasar modern 10 persen harus mengambil dari produk UMKM lokal,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Banyuwangi Membahas Dampak Pasar Modern
Di kota Blitar, menurutnya sudah dibatasi keberadaan pasar modern. Jumlahnya juga sudah dibatasi sesuai perda yang mengatur tentang hal itu, yakni 20. Selain jumlah, penetapan dan penempatan lokasi pasar modern juga ditentukan. Hal itu terjadi selain bagian menumbuhkan pangsa pasar, sekaligus menjaga iklim kompetisi perdagangan yang melibatkan pedagang-pedagang kecil terjamin keadilannya.
“Pedagang-pedagang kecil ini tentunya juga harus diperhatikan. Agar apa, supaya mereka tetap mempunyai ruang kompetisi yang sehat,” pungkas Ketua Komisi II itu. (adv)
Pewarta: Achmad Zunaidi