Divonis 6 Bulan, Darwis Moridu Minta Warga Boalemo Tetap Tenang

Sidang Putusan Darwis Moridu
Sidang Putusan Darwis Moridu. (Foto: Ramlan gopos)

60DTK, Gorontalo – Raut wajah Bupati Boalemo Darwis Moridu tampak tenang ketika mendengarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Padahal saat itu dirinya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Gorontalo. Terkait putusan Majelis Hakim itu, Dirinya menghimbau warga Boalemo untuk tetap tenang.

“Saya menghimbau warga Boalemo tetap tenang” singkat Darwis usai mengikuti Sidang Pembacaan Putusan di PN Gorontalo, Jum’at (13/11/2020).

Bacaan Lainnya

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Darwis Moridu meminta waktu untuk menyampaikan pendapat terhadap putusan majelis hakim.

Baca Juga: Ada Kursus Bahasa Inggris Dan Arab Di Boalemo, Gratis!

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan, Darwis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus.

Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa Darwis Moridu menganiaya Awis Idrus dipicu oleh emosi, lantaran Awis Idrus belum membayar utang kepada terdakwa. Akibat penganiayaan, Awis Idrus sempat mengalami perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Setelah dirawat beberapa saat kemudian Awis Idrus meninggal dunia.

Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Darwis Moridu dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah Darwis Moridu telah menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Miris! 648 Desa Di Gorontalo Masih Buang Air Besar Sembarangan

Terdakwa juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Selain itu keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Darwis Moridu dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadpa korban Awis Idrus.

Dari hasil persidangan, JPU menuntut Darwis Moridu dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menilai Darwis Moridu terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Pos terkait