60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo sementara merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perizinan wilayah pertambangan di Gorontalo, dengan melaksanakan rapat kerja bersama Dinas ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).
Menariknya dari rapat kerja itu, DPRD yang pada hakikatnya pro terhadap rakyat, memikirkan bagaimana Ranperda izin pertambangan ini memberikan dampak positif dan menguntungkan bagi rakyat di Gorontalo.
“Sekarang kita berupaya untuk melakukan penjagaan dan akan melakukan pengelolaan, tetapi dengan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan, kaidah-kaidah tentang kemasyarakatan,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru saat diwawancarai.
Yuriko menegaskan, Ranperda ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi dari daerah-daerah lain, dimana wilayah pertambangan yang sudah sekian lama di jaga dan dikelolah oleh rakyat, diambil alih oleh pemerintah pusat yang kemudian dijadikan sebagai usaha pertambangan.
Sehingga dengan adanya Ranperda izin pertambangan ini, diharapkan mampu menjaga, bahkan akan mengkolaborasikan antara kepentingan pemerintah dengan keberpihakan terhadap rakyat, untuk menjalankan wilayah pertambangan mineral dan saling menguntungkan.
“Olehnya ini kita akan mendorong dan bisa terjadinya sebuah rancangan peraturan daerah yang mampu mengolaborasikan kepentingan wilayah usaha pertambangan, dengan aspek kepentingan daripada rakyat. Sehingga kita saling hidup berdampingan satu sama lain,” paparnya.
“Dan setiap wilayah usaha pertambangan itu mampu menyertakan bahwa menyisakan wilayah juga untuk wilayah pertambangan rakyat, sehingga kan kita hidup berdampingan,” tandasnya.
Yuriko pun berharap, dengan adanya Ranperda izin pertambangan ini, mampu memitigasi adanya dampak negatif yang diperoleh dari adanya usaha pertambangan, baik yang dijalankan oleh pemerintah maupun oleh rakyat. (adv)
Pewarta: Hendra Usman