DPRD Trenggalek Akan Klarifikasi Pendirian Check Point di Ngepeh ke Dinsos

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, saat diwawancarai di Sekretariat DPRD, Selasa (12/05/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, akan memanggil Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Trenggalek, untuk mengklarifikasi kesepakatan pendirian check point di tiga titik wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu.

Hal ini terungkap setelah unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek menerima aduan dari Kepala Desa Ngepeh, bahwa hingga saat ini pihak yang menjaga check point itu belum juga menerima honor.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Lakukan Sidak Ke SPBU Di Surondakan

Padahal ketika awal pendirian check point di desa tersebut, sudah ada koordinasi dengan Dinas Sosial P3A, bahwa yang menjaga akan mendapatkan honor.

“Laporan kepala desa adalah problem terkait honorarium penjaga check point, sudah dilaporkan ke Dinas Sosial P3A. Namun sampai sekarang belum dicairkan dari dinas untuk honor jaga di posko,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: DPRD Trenggalek Targetkan 57 Pasal Dalam Ranperda Perseroda BPR Jwalita

Ia pun mengaku, soal teknis persetujuan terkait honorarium tersebut memang belum bisa pihaknya jelaskan secara rinci, karena masih menunggu klarifikasi dari Dinas Sosial P3A. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait