60DTK, Trengalek – Pada tahap awal pembahasannya, Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek menargetkan adanya 57 pasal dalam Ranperda Perseroda BPR Jwalita. Hal ini dibahas di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (11/05/2920).
Meski begitu, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin menuturkan, di rapat pertama ini, ditargetkan dua di antara pasal-pasal tersebut harus selesai dibahas.
Baca juga: DPRD Trenggalek Temukan Seorang Perangkat Desa Dalam Data Penerima Bansos
“Yang harus selesai dibahas itu soal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang awalnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perubahan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tentang perbedaan posisi kepala daerah antara BUMD yang membentuk Perumda dan Perseroda,” ujar Awli.
Persoalan lainnya adalah tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017.
Baca juga: DPRD Trenggalek Tinjau Lokasi Penampungan Tanah Untuk Disesuaikan Dengan RTRW
“Modal dasar Bank Perkreditan Rakyat Jwalita awalnya sebesar Rp30 miliar, namun sekarang diusulkan naik, tinggal menunggu proses-proses rapat berikutnya,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga