60DTK, Trenggalek – Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, meninjau dua lokasi penampungan tanah di Kecamatan Pogalan. Peninjauan ini dibutuhkan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.
Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarudin menuturkan, hal itu dilakukan agar penampungan tanah yang dimaksudkan bisa disesuaikan dengan perubahan RTRW.
Baca juga: DPRD Trenggalek Ikut Awasi Penyaluran BLT Dana Desa
“Tadi kita meninjau dua tempat penampungan tanah. Setelah kita cek, sebagian boleh, sebagian tidak, karena yang depan kena sepadan jalan, dan yang belakang adalan lahan pertanian produktif,” ujar Sukarudin, Rabu (6/05/2020).
Oleh karena itu, Ia mengaku pihaknya akan kembali meninjau lokasi penampungan tanah di Kecamatan Pogalan tersebut usai lebaran.
Baca juga: DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Satuan Perangkat Daerah
“Selanjutnya kami juga akan meninjau lokasi tambak udang Kecamatan Kunjungan. Lalu hasil kunjungan ke 14 kecamatan nanti, akan dijadikan sebagai pemetaan perubahan perda RTRW,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga