60DTK, Trenggalek – Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, mulai membahas Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Jwalita.
Hal ini dibahas bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Perekonomian Daerah, di Aula Sekretariat DPRD Trenggalek, Senin (11/05/2020).
Baca juga: DPRD Trenggalek Targetkan 57 Pasal Dalam Ranperda Perseroda BPR Jwalita
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin menuturkan, tentang modal dasar Perseroda BPR Jwalita ini, perlu untuk dicantumkan secara riil, karena dalam Ranperda tertulis sebesar Rp30 miliar.
“Rancangan peraturan daerah tentang perseroan daerah BPR Jwalita adalah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2016,” ujar Alwi, ketika memimpin rapat.
Baca juga: DPRD Trenggalek Ikut Awasi Penyaluran BLT Dana Desa
Sementara itu, salah satu Anggota Pansus II, Amin Tohari menegaskan, jika BPR Jwalita ini memang baik permodalannya, maka modal dasar kali ini sudah bisa dipastikan nominalnya.
“Kalau BPR Jwalita ini memang sehat, dalam modal dasar bisa dipastikan nominalnya,” tegasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga