60DTK, Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menemukan seorang perangkat desa dalam daftar penerima bantuan sosial. Hal itu terungkap saat pihak DPRD melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa desa, Rabu (6/05/2020).
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Trenggalek pun segera memanggil instansi terkait, dan berharap Pemkab Trenggalek bisa segera memperbaiki data penerima bantuan sosial tersebut.
Baca juga: DPRD Trenggalek Tinjau Lokasi Penampungan Tanah Untuk Disesuaikan Dengan RTRW
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono menuturkan, menurutnya, kesalahan data tersebut bisa terjadi karena data penerima bantuan sosial khusus untuk masyarakat miskin yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu, tidak diverifikasi hingga ke tingkat desa.
“Dari banyaknya polemik yang terjadi, kami akan segera memanggil instansi terkait untuk melakukan rapat koordinasi, sebagai upaya membedah keluhan dari masyarakat,” tutur Agus, Kamis (7/05/2020).
Baca juga: Soal Mekanisme Penyaluran BLT, Bupati Trenggalek Minta Masyarakat Tak Saling Menyalahkan
Baginya, sudah semestinya Pemdes turut andil dalam verifikasi data penerima bantuan tersebut, karena pihak desa-lah yang paling paham kondisi warga desanya.
“Seharusnya pemerintah desa sebagai pelaksana pemerintahan di bawah harus juga diberikan wewenang agar tidak terjadi carut marut dalam pendataan. Ada temuan perangkat desa mendapatkan bantuan ini, karena data dari pusat tidak sesuai fakta di lapangan,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga