60DTK-Trenggalek: DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna melalui teleconference, dan membahas beberapa agenda, di antaranya terkait nota LKPJ Bupati Trenggalek, 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati, serta 3 Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (26/03/2020).
“Rapat Paripurna kali ini berjalan dengan lancar walaupun sedikit ada kekurangan. Ke depan kita benahi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi.
Baca juga: Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek Semprot Disinfektan Di 2 Titik Untuk Cegah Covid-19
Ia menuturkan, berdasarkan surat edaran Mendagri pada tanggal 24 Maret 2020 lalu, dikatakan bahwa meski di kondisi merebaknya Covid-19 saat ini, rapat paripurna tetap bisa diselenggarakan, dengan menggunakan teknologi teleconference.
Selain itu, menurutnya hal – hal ini juga perlu dibahas segera, mengingat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sudah diatur bahwa sejak berakhir tahun anggaran selama tiga 3 bulan, bupati berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Baca juga: Polres Dan Tim Gabungan Kabupaten Trenggalek Bubarkan Masyarakat Di Tempat – Tempat Keramaian
“Ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat yang dilakukan oleh bupati sejak berakhirnya tahun anggaran, dalam kondisi apapun DPRD tetap berkomitmen untuk mengerjakan rapat paripurna ini sehingga pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga