60DTK, Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian PT. Jwalita Energi Lestari (JEL), di Aula DPRD Trenggalek, Senin (27/04/2020).
“Rapat kerja Pansus II kali ini sudah rapat yang ketiga, serta sudah sampai pasal 24 dari 30 pasal,” ujar Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin.
Baca juga: DPRD Trenggalek Beri 9 Poin Rekomendasi Atas LKPJ 2019 Bupati
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas tentang anggaran dasar, kedudukan komisaris, serta perubahan pada direksi yang mengikuti peraturan terbaru.
“Perusahaan daerah sekarang diatur dalam PP 54 tadi masa jabatan komisaris bisa dua kali, untuk direksi bisa tiga kali masa jabatan,” cetusnya.
Baca juga: DPRD Trenggalek Sampaikan Keputusan Catatan Strategis LKPJ Bupati 2019
Ia membeberkan, untuk komisaris bisa dari unsur pejabat daerah, dan juga dari unsur independen melalui seleksi, serta tidak ada revisi.
“Pembahasan Ranperda pendirian PT. Jwalita Energi Lestari (JEL) ini ditargetkan selesai pada masa sidang kedua, yaitu bulan Juli 2020,” pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga