60DTK, Trenggalek – LKPJ Bupati Trenggalek untuk tahun anggaran 2019, mendapat 9 poin rekomendasi dari DPRD, sebagai bahan pertimbangan bupati dalam menentukan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya.
“Rekomendasi DPRD Kabupaten Trenggalek terhadap LKPJ Bupati Trenggalek akhir tahun anggaran 2019, pengelolaan SPBU perlu dikelola sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), sehingga akan terlihat bagaimana kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/04/2020).
Baca juga: DPRD Trenggalek Sampaikan Keputusan Catatan Strategis LKPJ Bupati 2019
Ia juga mengatakan, peningkatan SILPA pada belanja pegawai, nantinya juga perlu diurai permasalahannya, mengingat sisa belanja kali ini jauh melebihi acress gaji yang ditetapkan dalam peraturan, yaitu maksimal 2,5%. Oleh karena itu, katanya, Pemkab Trenggalek perlu melakukan perhitungan belanja pegawai secara lebih realistis.
Selain itu, menurutnya Pemkab Trenggalek juga harus tetap fokus pada pemberdayaan desa, agar desa tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Hal ini dapat ditempuh melalui kebijakan pemanfaatan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), untuk kegiatan yang lebih produktif.
Baca juga: DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Catatan Strategis LKPJ 2019
“Strategi dan pendekatan program atau kegiatan yang orientasinya untuk penanggulangan kemiskinan, selama ini diyakini efektif dan efisien mengurangi penduduk miskin. Maka ini perlu terus disempurnakan,” lanjut Doding.
Untuk itu, Ia berharap pada tahun berikutnya, penurunan angka kemiskinan bisa lebih progresif capaiannya, agar mampu mengejar target SDGs di tahun 2030 mendatang, yaitu dunia tanpa kemiskinan dalam bentuk apapun.
Baca juga: DPRD Trenggalek Klarifikasi Kebutuhan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19
“Oleh karena itu, angka penurunan kemiskinan sampai tahun 2030 harus dipertahankan lebih dari 10%,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga