60DTK-Trenggalek: Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mengklarifikasi kebutuhan riil untuk penanganan wabah Covid-19, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; serta Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, di Aula Sekretariat DPRD, Selasa (21/04/2020).
Hal ini dilakukan agar Komisi IV DPRD Trenggalek juga mengetahui kebutuhan para mitra kerja yang sebenarnya, dan berapa alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk hal tersebut.
Baca juga: DPRD Trenggalek Segera Umumkan Rekomendasi Hasil Rapat Pansus LKPJ 2019
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto saat dikonfirmasi membeberkan, dari hasil rapat kerja bersama mitra kerja tersebut, memang ada beberapa hal yang tidak bisa dijelaskan BPBD, terutama tentang besaran angka yang diajukan.
“BPBD Trenggalek kami nilai tidak rasional karena masing – masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menganggarkan honor petugas yang akan diturunkan di lapangan dan mengajukan anggaran cek poin 24 titik di 6 desa. Hal ini sebenarnya bisa dianggarkan memakai dana desa. Makanya kita klarifikasi agar tidak terjadi dobel anggaran,” tutur Mugianto.
Baca juga: DPRD Trenggalek Sidak Kesiapan Desa Dalam Tangani Covid-19
Sementara itu, Ia juga mengaku pihaknya turut meminta klarifikasi peruntukan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp76 miliar yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, yang dinilai tidak efisien.
“Lebih baik dialihkan sehingga yang digunakan hanya yang prioritas saja. Anggaran penanganan penanggulangan wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Trenggalek pada dasarnya sudah bisa dipergunakan, namun penggunaannya harus jelas dan tidak tumpang tindih dengan anggaran lain,” tegasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga