60DTK-Trenggalek: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menyampaikan keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek tentang catatan strategis atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar via teleconference di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (22/04/2020).
Baca juga: DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Catatan Strategis LKPJ 2019
“Ada 19 indikator sasaran dari misi daerah pada LKPJ Bupati Trenggalek akhir tahun 2019 yang tidak mencapai target,” beber Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Trenggalek 2019, Mugianto.
Untuk itu, Ia pun menuturkan bahwa catatan strategis rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Trenggalek tahun anggaran 2019 ini nantinya akan menjadi bahan pembahasan penyusunan rencana di tahun berikutnya.
Baca juga: DPRD Trenggalek Klarifikasi Kebutuhan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19
“Catatan strategis ini juga sebagai rekomendasi penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati, dan atau kebijakan strategis bupati,” cetusnya.
Di akhir rapat paripurna, DPRD Kabupaten Trenggalek pun menyerahkan draf keputusan tersebut ke Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Pewarta: Hardi Rangga