60DTK – Gorontalo : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo terus mematangkan Data Pemilih untuk Pemilu 2019. Yang saat ini sementara dimatangkan oleh KPU adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pematangan DPTb dan DPK ini dibahas KPU Provinsi Gorontalo dalam Rapat Koordinasi persiapan Penetapan DPTb dan DPK Pemilu tahun 2019. Kegiatan yang menghadirkan sejumlah pihak itu, berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (21/1/2019)
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem menjelaskan, DPTb merupakan daftar pemilih bagi yang pindah memilih dari TPS asal. Ia mencontohkan, seorang pemilih yang terdaftar di Gorontalo Utara pada hari H akan memilih di Kabupaten Bone Bolango.
BACA JUGA : KPU Mengharapkan Relawan Demokrasi Tidak Hanya Fokus Pada Partisipasi Pemilih
“Pemilih itu nantinya akan membawa form A-5 (surat pindah memilih). Sejak 15 Desember 2018 KPU sudah melakukan pendaftaran bagi pemilih yang hendak pindah memilih (DPTb),” ucapnya.
Sementara untuk DPK adalah pemilih yang pada hari H hanya menggunakan KTP – El. Pemilih tersebut memilih di wilayah domisili yang tertera pada KTP – El.
Menurut mantan Ketua KPU Gorontalo itu, hingga saat ini, angka DPTb di Provinsi Gorontalo belum bisa dipastikan.
BACA JUGA : KPU Se – Gorontalo Bentuk Relawan Demokrasi Untuk Sosialisasikan Pemilu
“Kita masih merangkum data-data dari Dukcapil. Baik perekaman di lapas kemarin, maupun masyarakat lainnya. Kita masih terus mensinkronisasikan data,” kata Fadliyanto.(rds)
Penulis : Fry