60DTK, Kabupaten Gorontalo – Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, harus sedikit bersabar. Pasalnya, gaji mereka pada bulan Desember tahun 2020 ini, baru akan terbayar pada tahun depan.
Tertundanya pembayaran gaji aparat desa tersebut dikarenakan keuangan daerah yang minim. Sejak januari hingga Desember, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima hanya sekitar 90-an miliar, dari target dalam APBD 2020 sebanyak 182 miliar.
Baca Juga: Pengusaha Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Kabupaten Gorontalo
Penurunan PAD itu terjadi tidak lain karena adanya pandemi covid-19 yang melanda Kabupaten Gorontalo, dan berdampak pada perputaran ekonomi di wilayah setempat tidak berjalan lancar.
“ADD sudah kita rumuskan tadi. Untuk bulan ini belum bisa dibayarkan, dipindahkan 2021,” ungkap Bupati Nelson, usai melaksanakan rapat dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Akibat Pandemi, Kunjungan Wisatawan di Kabgor Tak Capai Target
“Anggaran kita tidak cukup. Bayangkan, dari 182 miliar PAD kita, yang masuk cuman 90 miliar lebih. Jadi kurang lebih 100 miliar tidak masuk,” tambahnya.
Meski begitu, Nelson meminta supaya aparat desa tidak berkecil hati dan tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa. Ia memastikan bahwa gaji bulan Desember akan tetap dibayar oleh pemerintah daerah, melalui APBD tahun 2021.
“Saya tegaskan itu (Read: gaji) tidak hangus. Dia cuman dipindahkan pembayarannya tahun depan,” pungkasnya. (adv)