Gorontalo Utara Upayakan Tenaga Honor dan PPT menjadi PPPK

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Gorut di Aula Tinepo Kantor Bupati, Rabu (27/11/2019). Foto: Humas/Pemkab Gorontalo Utara

60DTK – Gorut : Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin mengatakan, pemerintah daerah akan mengupayakan tenaga Honor dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan semacamnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dikatakan Ridwan Yasin setelah adanya kesepakatan Pemerintah Pusat dan DPR, untuk menghapus jenis-jenis pegawai seperti honor dan yang lainnya.

Bacaan Lainnya

Sebab, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa kepegawaian secara Nasional hanya terdapat dua jenis yakni ASN dan PPPK.

“Sampai dengan lima tahun kedepan, sambil menerima PPPK, maka tenaga PTT dan yang lainnya pelan-pelan dikurangi dan dialihkan ke PPPK. Pemerintah mengupayakan lima tahun kedepan sudah PPPK semua,” kata Ridwan kepada beberapa awak media di Kantor Bupati Gorut, Kamis (23/01/2020).

Namun demikian, Ridwan menegaskan bahwa upaya pengalihan status ini akan dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan yang ada. Artinya, tidak semua tenaga honor maupun PTT yang ada saat ini bisa menjadi PPPK. Akan tetapi, hanya mereka yang memenuhi syarat berstatus PPPK.

Ridwan juga mengutarakan, upaya ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam peraturan itu, masih ada ruang. Tapi itu yang nanti akan saya kaji lagi. Kalau ada keputusan baru, keputusan bersama, nanti kita tunggu kira-kira apakah ada perubahan peraturan pemerintah kedepan, nanti kita menunggu,” tukas Ridwan. (adv)

Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Kasim Amir

Pos terkait