Gubernur Jatim Minta Tak Ada Buruh yang Gelar Aksi Saat May Day

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat diwawancarai usai meninjau lakosi dapur umum Pemprov Jatim di Kodam V/Brawijaya, Kamis (30/04/2020). (Foto - Istimewa)

60DTK, Jawa Timur – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meminta serikat dan organisasi buruh untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2020, mengingat hingga kini Indonesia masih berada dalam situasi darurat Covid-19.

Meski begitu, jika dirasa perlu, Ia meminta aksi tersebut bisa dilakukan secara virtual, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial, sehingga lebih aman dari penularan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Paguyuban Tionghoa Jawa Timur Serahkan Ribuan Bantuan Ke Muslimat NU

“Teknologi untuk melakukan kegiatan dengan virtual yang sudah ada, sehingga kelompok buruh tidak bertemu secara fisik,” ungkap Khofifah usai mengunjungi dapur umum Kodam V/Brawijaya, Kamis (30/04/2020).

Terlebih saat ini, menurutnya Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) tengah menerapkan PSBB. Jika buruh tetap menggelar aksi unjuk rasa di jalan, maka dapat dipastikan aturan soal physical distancing tidak akan terlaksana. Hal inilah yang kemudian dikhawatirkan akan menimbulkan ledakan jumlah pasien positif Covid-19, khususnya di Jawa Timur.

Baca juga: Dapur Umum Di 3 Wilayah Jatim Mampu Hasilkan Ribuan Makanan Setiap Harinya

Khofifah berharap, peringatan Hari Buruh Internasional dapat dimaknai sebagai bentuk solidaritas bersama seluruh buruh Indonesia dalam menyikapi Covid-19, karena Covid-19 sudah ikut melemahkan perekonomian negara. Tidak ada dikotomi pengusaha maupun pekerja, karena semua ikut terdampak.

“Saya harap rekan – rekan buruh dapat memahami kondisi pandemi ini, demi kebaikan kita semua,” imbuhnya.

Baca juga: Sekdaprov Jatim Evaluasi Pemberlakuan PSBB Hari Pertama

Ia pun mengaku, Ia akan tetap ikhtiar mengawal seluruh aspirasi buruh di Jatim, serta mencari solusi dari seluruh persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait isu PHK atau tenaga kerja yang dirumahkan di tengah situasi darurat Covid-19. (rls)

 

Penulis: Achmad Zunaidi

Sumber: Pemprov Jatim

Pos terkait