Warga Bekare Protes Atas Penutupan Jalan Utama Oleh Pemdes Nambak

Polsek Bungkal, saat mengecek lokasi penutupan jalan, Jumat (1/05/2020). (Foto - Sutrisno 60dtk)

60DTK, Ponorogo – Penutupan jalan poros utama, yang juga merupakan pintu utama menuju Desa Bekare, oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Nambak, Kecamatan Bungkal, berujung protes dari warga Bekare. Pasalnya, warga Bekare terpaksa harus memutar lebih jauh untuk bisa pulang ke rumahnya.

Atas kejadian itu, Pemerintah Kecamatan Bungkal mengundang Pemdes Bekare dan Pemdes Nambak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, Jumat (1/05/2020). Namun, Pemdes Nambak bersikukuh bahwa hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang akan datang menjelang lebaran.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Satpol-PP Madiun Tegasi Warga Yang Masih Sering Berkerumun Di Alun – Alun Caruban

“Penutupan jalan guna antisipasi pemudik menjelang lebaran, biar mudah pengawasannya. Jadi hanya satu pintu masuk lewat jalan utama balai desa ke selatan yang dibuka. Setelah lebaran, jalan akan kami buka kembali,” tutur Kepala Desa Nambak, Tugimin, saat musyawarah bersama Pemerintah Kecamatan Bungkal.

Sementara itu, Kepala Desa Bekare, Siswandi menyampaikan, terkait penutupan jalan tersebut, seharusnya Pemdes Nambak melakukan koordinasi dulu dengan Pemdes Bekare.

Baca juga: Dilarang Berkumpul Untuk Cegah Covid-19, Warga Madiun Masih Ngabuburit Dengan Berkerumun

“Seharusnya jalan tersebut tidak ditutup, tapi diportal saja. Bagaimanapun juga kami akan menerima apapun hasil musyawarah pada hari ini,” ucap Suwandi.

Menanggapi hal itu, Camat Bungkal, Ismain menyampaikan, memang sampai saat ini, belum ada warga yang terpapar Covid-19 di Kecamatan Bungkal. Meski begitu, langkah – langkah untuk waspada tetap harus dilakukan.

Baca juga: Bupati Madiun Sampaikan LKPJ 2019 Di Rapat Paripurna Bersama DPRD

“Kita perlu bersosialisasi hendaknya jalan utama jangan ditutup, namun diportal saja karena jalan tersebut juga akses jalan utama Desa Bekare,” ungkapnya.

Begitu pula yang dikatakan oleh Kanit Binmas Polsek Bungkal, Teguh Suyono. Menurutnya, dalam keadaan normal, penutupan jalan sebenarnya harus mendapat izin resmi dari Polres, sesuai UU LAJ. Selain itu, penutupan juga hendaknya harus dilakukan dengan saling berkoordinasi antar desa yang akan terdampak dengan penutupan tersebut.

Baca juga: PDIP Jatim Dan Madiun Bagi 1.000 Masker Gratis Ke Masyarakat

“Guna menemukan solusi terbaik dan tidak menimbulkan masalah sosial, kita pertimbangkan baik buruknya bagi masyarakat banyak,” tutup Teguh.

 

Pewarta: Sutrisno

Pos terkait